https://pptqalfurqon.blogspot.com/2019/12/progam-gema-petuah.html

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 09 Januari 2020

JADWAL KUNJUNGAN


PERATURAN UMUM PPTQ Al FURQON







TATA TERTIB DAN PERATURAN SANTRI
PONDOK PESANTREN PUTRA TAHFIDZUL QURAN
AL FURQON



 
















Alamat : Jl Maninjau BTN Pakunden BLOK D No. 10 Kel Tanjungsari kec Sukorejo Kota Blitar (081262695768


TATA TERTIB DAN PERATURAN SANTRI
PONDOK PESANTREN TAHFIDZUL QURAN AL FURQON

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.   Yang dimaksud dengan Agama adalah Agama Islam
2.   Yang dimaksud dengan Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia
3.   Yang dimaksud Pesantren adalah Pondok Pesantren Al Furqon Kota Blitar
4.   Yang dimaksud Pengurus adalah PengurusPondok Pesantren Al Furqon yang telah ditunjuk serta disahkan oleh Pengasuh.
5.   Yang dimaksud Santri adalah setiap orang yang berdomisili dan terdaftar di Pondok Pesantren Al Furqon
Pasal 2
Aturan Umum
Peraturan berlaku bagi setiap santri, baik yang masih dalam jenjang pendidikan/siswa, atau sudah menjadi muallim dan Pengurus.
Pasal 3
Perkecualian
Perkecualian dari tata tertib ini hanya bisa dilakukan dan diberikan oleh Pengasuh, dengan mengindahkan masukan dari Dewan Pengasuh, Pengurus dan atas usulan dari santri, wali santri dan alumni.
BAB II
Kewajiban dan Hak
Pasal 3
Umum
1.   Setiap santri wajib melaksanakan perintah Agama
2.   Setiap santri wajib melaksanakan ketentuan dari Pemerintah
3.   Setiap bagian di kePengurusan Pesantren mempunyai tata tertib tersendiri dalam lingkup bagiannya
4.   Setiap santri wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh masing-masing bagian PengurusPondok Pesantren Al Furqon
Pasal 4
Administrasi
1.   Santri wajib mendaftarkan diri di Pondok Pesantren Al Furqon
2.   Membayar semua administrasi yang telah ditentukan
3.   Memiliki kartu tanda santri
4.   Santri yang pindah atau berhenti setelah mendapatkan restu Pengasuh, harus menyelesaikan administrasi serta menyerahkan kartu tanda santri.
5.   Santri yang pulang/pergi dari Pesantren lebih dari 1 (satu) bulan tanpa izin dari Pengasuh atau memberitahukan kepada Pengurus, maka di anggap berhenti dengan sendirinya. Dan apabila akan masuk kembali lagi harus mendaftar dari depan.
6.   Orang tua boleh berkunjung pada hari yang sedah ditentukan
7.   Waktu kunjungan hari ahad Kedua  pada setiap bulannya.
Pasal 4
Pendidikan
1.   Setiap santri wajib mengikuti kegiatan belajar yang diadakan Pesantren.
2.   Setiap santri wajib mengikuti jam wajib belajar.
3.   Mengikuti pengajian al-Quran dan kitab.
Pasal 5
Keamanan
1.   Setiap santri wajib menetap di dalam Pondok Pesantren Al Furqon
2.   Setiap santri wajib menjaga ketertiban dan keamanan Pondok Pesantren Al Furqon
3.   Setiap santri wajib meminta izin ke Kantor Pengurus bila keluar lingkungan Pesantren.
4.   Setiap santri wajib lapor ke kantor Pengurus bila kembali ke Pesantren.
5.   Setiap santri wajib lapor kepada staf keamanan apabila kehilangan atau menemukan barang.
6.   Setiap santri wajib membantu petugas keamanan yang pelaksanaannya diatur oleh staf keamanan.
Pasal 6
Akhlaq
1.   Taat kepada Pengasuh dan kebijakan Pengurus.
2.   Menjaga etika, prestasi, prestise serta menjungjung tinggi nama baik Pondok Pesantren.
3.   Mengikuti sholat berjama’ah dengan menggunakan baju lengan panjang dan tidak bergambar/logo, kecuali dalam keadaan darurat.
4.   Memenuhi panggilan Pengurus.
5.   Menghormati sesama, menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda.
6.   Berpakaian sopan baik dalam tinjauan agama maupun dalam timbangan adat kebiasaan (sar’an wa’ adatan.)
7.   Menghormati tamu.
8.   Menghadiri pengajian umum atau pengarahan yang diadakan Pengurus.
Pasal 7
Kebersihan, Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas
1.   Menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan Pondok Pesantren.
2.   Memelihara gedung/bangunan dan peralatan yang ada di dalam Pondok Pesantren.
3.   Mengikuti kerja bakti dan bakti sosial.
4.   Membuang sampah pada tempatnya.
5.   Menggunakan aliran listrik sesuai dengan watt dan peruntukan yang telah ditentukan.
6.   Memasak pada tempat yang telah disediakan.
7.   Menggunakan fasilitas MCK (mandi, cuci, kakus) dengan selayaknya dan menjaga kebersihan dan kelestariannya.
                                                                                                                  
Pasal 8
Peraturan Izin Keluar Asrama/Pulang
1.   Santri wajib izin pengasuh Pondok  apabila keluar asrama atau pulang
2.   Santri wajib membawa surat izin pulang dengan tada tangan Pengasuh.
3.   Surat izin wajib ditunjukkan Pengasuh/Pengurus Pondok
4.   Surat ini tidak berlaku tanpa ada tanda tangan pengasuh asrama dan orang tua wali
5.   Apabila tidak bisa datang tepat waktu yang telah ditetapkan harap menghubungi pengasuh asrama
6.     Apabila melebihi batas waktu yang telah ditentukan tanpa alasan yang jelas pihak asrama berhak memberikann sanksi.
7.     Santri Diperbolehkan Pulang apabila sakit yang menular, sakit yang mememerlukan perawatan khusus,

Pasal 9
Hari Libur Pondok
1.   Libur Bulanan pada hari Ahad pertama
2.   Libur Daur I
3.   Libur Daur II
4.   Libur Hari Jum’at
5.   Libur awal Ramadhan 3 hari
6.   Libur akhir ramadhan  7 hari
7.   Libur 1 Muharam
8.   Libur Idhul fitri Bulan syawal 7 Hari
9.   Libur Idul Adha
10. Tidak Termasuk Libur Tanggal Merah Bukan Hari Islam

Pasal 10
Hari Libur Santri yang Boleh Pulang
1.   Libur Ahad Pertama
2.   Libur bertahap dari mingguan bulanan bagi siswa SD  dan Bulanan bagi SMP/SMA
3.   Libur Ramadhan 7 hari awal Ramadhan
4.   Libur Idhul Fitri 1-6 yawal
5.   Libur idhul Adha 3 Hari
6.   Libur daur II 6 hari
Pasal 11
Organisasi
1.   Mengikuti organisasi intern dan ekstern yang direkomendasi oleh Pondok Pesantren.
2.   Meminta izin kepada Pengurus pada setiap kegiatan yang diadakan di dalam Pondok Pesantren.
3.   Menghadiri penceramah yang telah disetujui Pondok Pesantren.
4.   Penarikan iuran atau sumbangan apapun oleh selain PengurusPesantren dan lembaga formal harus sepengetahuan dan seizing Pengasuh, setelah memberitahukan kepada Pengurus.
5.   Kegiatan yang dilaksanakan bersifat positif.
Pasal 12
Hak
1.   Memperolah pendidikan baik sekolah maupun Pesantren
2.   Menggunakan fasilitas Pesantren
3.   Memperoleh pelayanan yang baik

BAB IV
LARANGAN
Pasal 10
Umum
1.   Setiap santri di larang melakukan segala sesuatu yang dilarang Agama
2.   Setiap santri di larang melakukan sega sesuatu yang dilarang Pemerintah
Pasal 11
Administrasi
1.   Masuk Pesantren tanpa izin Pengasuh dan mendaftar ke kantor
2.   Merubah foto atau identitas kartu santri.
3.   Pindah pondok tanpa izin pindah.
Pasal 11
Keamanan
1.   Menetap di luar lingkungan Pondok Pesantren.
2.   Menyaksikan pertunjukan di luar Pesantren.
3.   Melanggar larangan syar’i seperti zina, mencuri, taruhan, mengghosob dan lain-lain.
4.   Mengkonsumsi, memiliki menyimpan atau mengedarkan MIRAS dan NARKOBA.
5.   Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan gambar PORNO menurut pandangan Pesantren.
6.   Memiliki, menyimpan, dan memperjualbelikan SAJAM (senjata tajam).
7.   Bertengkar atau berkelahi.
8.   Bermain atau menyimpan remi, domino, catur, play station, layang-layang dan sejenisnya.
9.   Menyembunyikan atau menyimpan alat-alat music, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronok lainnya.
10.   Menyewa, meminjam atau membawa sepeda motor., kecuali dengan izin tertulis dari Pengasuh.
11.   Menyalah gunakan surat izin.
12.   Menemui atau menerima lawan jenis yang bukan mahramnya.
13.   Menerima tamu putra atau putri di dalam kamar.
14.   Mengikuti, mengadakan demontrasi, unjuk rasa dan sejenisnya.
15.   Mengakses internet di WARNET tanpa seijin Pesantren.
16.   Bermain play station di rental
17.   Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
18.   Bepergian atau pulang pada malam hari.
Pasal 12
Akhlaq
1.   Santri dilarang merokok.
2.   Bergurau atau duduk di tepi jalan.
3.   Menghina atau melawan Pengurus.
4.   Membully/menindas santri lain
5.   Berambut gondrong, berkuku panjang, berkalung, bergelang, bertindik, atau bertato.
6.   Menyemir rambut.
7.   Bersorak-sorak, menggangu atau menghina tamu.
8.   Mengumpat atau berkata jorok.
9.   Memakai pakaian yang mempertontonkan aurat.
Pasal 13
Kebersihan, Kesehatan, dan Pemakaian Fasilitas
1.   Membuang air dan melempar botol dari lantai atasdan membuang sampah di sembarang tempat.
2.   Memelihara binatang.
3.   Buang air kecil atau besardi lain tempat yang telah disediakan.
4.   Corat coret pada dinding, meja dan kursi.
5.   Olah raga atau kegiatan lain di luar Pondok Pesantren tanpa izin Pengasuh dan atau Dewan Pengasuh
6.   Menempatkan alas kaki tidak pada tempatnya.
7.   Memindah atau merusak inventaris pondok.
Pasal 14
Organisasi
1.   Menjadi anggota organisasi yang tidak ada kaitan langsung dengan Pondok Pesantren, kecuali mendapat izin Pengasuh.
2.   Menarik iuran di luar ketentuan Pengurus.
3.   Menyalah gunakan izin organisasi.
BAB V
JENIS HUKUMAN
Pasal 15
Ringan
1.   Diperingatkan.
2.   Membuat surat pernyataan diri tidak mengulangi lagi.
3.   Membaca Al’quran
4.   Kerja bakti
5.   Disita barang buktinya.
6.   Ganti rugi.
7.   Dihukum sesuai kebijaksanaan.



Pasal 16
Sedang
1.   Disita barang buktinya.
2.   Gundul dan disita barang buktinya.
Pasal 17
Berat
Gundul dan dikembalikan kepada orang tua atau wali santri setelah dilakukan komunikasi dengan orang tua/wali santri.
Pasal 18
Keputusan Hukuman
1.   Jenis hukuman untuk pelanggaran berat diputuskan oleh Pengasuh dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengasuh danPengurus.
2.   Jenis hukuman untuk pelanggaran berat diputuskan oleh Pengurus
3.   Hukuman yang tidak diindahkan akan ditindak lanjuti dengan hukuman yang lebih berat.
Pasal 19
Pelaksanaan Hukuman
Dihukum sesuai jenis hukuman ringan yaitu setiap santri yang:
1.   Tidak sholat berjama’ah pada waktu yang diwajibkan berjama’ah
2.   Tidak membuang sampah pada tempatnya.
3.   Membuat gaduh terutama waktu shalat berjama’ah, pengajian, jam wajib belajar sekolah
4.   Membuang air dan botol dari atas lantai, atau membuang sampah di sembarang tempat.
5.   Coret-coret pada dinding, meja dan bangku.
6.   Bepergian atau pulang pada malam hari.
7.   Tidak mengikuti pengajian al-Qur’an.
Pasal 20
Dihukum dengan hukuman gundul serta disita barang buktinya yaitu setiap santri yang:
1.   Bermain atau menyimpan remi, domino, play station, layang-layang dan sejenisnya.
2.   Menyembunyikan atau menyimpan; alat-alat musik, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronik lainnya.
3.   Menyalah gunakan izin.
4.   Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
5.   Olah raga atau berkegiatan di luar pondik Pesantren.
6.   Mengakses internet di warnet.
7.   Nonton bola di Stadion Kanjuruhan
8.   Bermain play station di rental
Pasal 21
1.   Dihukum dengan hukuman gundul disita barang buktinya. Yaitu setiap santri:
2.   Tidak menetap di Pondok Pesantren Al-Furqon.
3.   Rekreasi atau menyaksikan pertunjukan.
4.   Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan buku/gambar PORNO menurut pandangan Pesantren.
5.   Memiliki, menyimpan, dan memperjual belikan senjata tajam.
6.   Mengganggu atau berkenalan dengan lawan jenis (pacaran).
7.   Tidak mengikuti jam wajib belajar.
8.   Tidak meminta izin kekantor keamanan bila keluar Pondok Pesantren.
Pasal 22
Dihukum dengan hukuman gundul dan dihadapkan ke Pengasuh atau dikembalikan kepada orang tua atau wali, yaitu orang yang:
1.   Tidak taat kepada Pengasuh dan kebijaksanaan Pengurus.
2.   Tidak mengikuti sekolah tanpa keterangan sekurang-kurangnya seminggu dan kegiatan wajib yang diadakan madrasah.
3.   Tidak menjaga ketertiban Pondok Pesantren.
4.   Melanggar larangan syar’i seperti berzina, mencuri dan lain-lain.
5.   Mengkonsumsi, memilik, menyimpan atau mengedarkan MIRAS dan NARKOBA.
6.   Bertengkar atau berkelahi.
7.   Menghina atau melawan Pengurus Pesantren.
BAB VI
TUJUAN TATA TERTIB
Pasal 23
Tujuan pembentukan petunjuk keputusan hukuman tata tertib Pondok Pesantren Al-Furqon adalah:
1.   Meningkatkan kedisiplinan, wawasan dan pandangan Pengurus dan santri
2.   Menjamin tercapainya kebenaran formal dan terlindunginya kepentingan semua pihak.
3.   Pedoman bagi Pengurus dalam menentukan dan mengambil suatu keputusan yang jujur dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan.



                                                    Mengetahui,
                                         Kepala PPTQ AL FURQON


                                    ABDUL AZIZ AL ASYI’ARI, S.Pd.I