Kamis, 09 Januari 2020
PERATURAN UMUM PPTQ Al FURQON
Januari 09, 2020
No comments
TATA TERTIB DAN PERATURAN SANTRI
PONDOK PESANTREN PUTRA TAHFIDZUL
QURAN
AL FURQON
Alamat : Jl Maninjau BTN Pakunden BLOK D No. 10 Kel
Tanjungsari kec Sukorejo Kota Blitar (081262695768
TATA TERTIB DAN PERATURAN SANTRI
PONDOK PESANTREN TAHFIDZUL QURAN AL
FURQON
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Yang dimaksud dengan Agama adalah Agama
Islam
2. Yang dimaksud dengan Pemerintah adalah
Pemerintah Republik Indonesia
3. Yang dimaksud Pesantren adalah Pondok
Pesantren Al Furqon Kota Blitar
4. Yang dimaksud Pengurus adalah
PengurusPondok Pesantren Al Furqon yang telah ditunjuk serta disahkan oleh Pengasuh.
5. Yang dimaksud Santri adalah setiap orang
yang berdomisili dan terdaftar di Pondok Pesantren Al Furqon
Pasal 2
Aturan Umum
Peraturan berlaku bagi setiap santri, baik
yang masih dalam jenjang pendidikan/siswa, atau sudah menjadi muallim dan
Pengurus.
Pasal 3
Perkecualian
Perkecualian dari tata tertib ini hanya
bisa dilakukan dan diberikan oleh Pengasuh, dengan mengindahkan masukan dari Dewan
Pengasuh, Pengurus dan atas usulan dari santri, wali santri dan alumni.
BAB II
Kewajiban dan Hak
Pasal 3
Umum
1. Setiap santri wajib melaksanakan perintah
Agama
2. Setiap santri wajib melaksanakan ketentuan
dari Pemerintah
3. Setiap bagian di kePengurusan Pesantren
mempunyai tata tertib tersendiri dalam lingkup bagiannya
4. Setiap santri wajib mematuhi peraturan yang
telah ditetapkan oleh masing-masing bagian PengurusPondok Pesantren Al Furqon
Pasal 4
Administrasi
1. Santri wajib mendaftarkan diri di Pondok Pesantren Al Furqon
2. Membayar semua administrasi yang telah
ditentukan
3. Memiliki kartu tanda santri
4. Santri yang pindah atau berhenti setelah
mendapatkan restu Pengasuh, harus menyelesaikan administrasi serta menyerahkan
kartu tanda santri.
5. Santri yang pulang/pergi dari Pesantren
lebih dari 1 (satu) bulan tanpa izin dari Pengasuh atau memberitahukan kepada
Pengurus, maka di anggap berhenti dengan sendirinya. Dan apabila akan masuk
kembali lagi harus mendaftar dari depan.
6. Orang tua boleh
berkunjung pada hari yang sedah ditentukan
7. Waktu kunjungan hari
ahad Kedua pada setiap bulannya.
Pasal 4
Pendidikan
1. Setiap santri wajib mengikuti kegiatan
belajar yang diadakan Pesantren.
2. Setiap santri wajib mengikuti jam wajib
belajar.
3. Mengikuti pengajian al-Quran dan kitab.
Pasal 5
Keamanan
1. Setiap santri wajib menetap di dalam Pondok
Pesantren Al Furqon
2. Setiap santri wajib menjaga ketertiban dan
keamanan Pondok Pesantren Al Furqon
3. Setiap santri wajib meminta izin ke Kantor
Pengurus bila keluar lingkungan Pesantren.
4. Setiap santri wajib lapor ke kantor Pengurus bila kembali
ke Pesantren.
5. Setiap santri wajib lapor kepada staf
keamanan apabila kehilangan atau menemukan barang.
6. Setiap santri wajib membantu petugas
keamanan yang pelaksanaannya diatur oleh staf keamanan.
Pasal 6
Akhlaq
1. Taat kepada Pengasuh dan kebijakan
Pengurus.
2. Menjaga etika, prestasi, prestise serta
menjungjung tinggi nama baik Pondok Pesantren.
3. Mengikuti sholat berjama’ah dengan
menggunakan baju lengan panjang dan tidak bergambar/logo, kecuali dalam keadaan
darurat.
4. Memenuhi panggilan Pengurus.
5. Menghormati sesama, menghormati yang lebih
tua dan menyayangi yang lebih muda.
6. Berpakaian sopan baik dalam tinjauan agama
maupun dalam timbangan adat kebiasaan (sar’an wa’ adatan.)
7. Menghormati tamu.
8. Menghadiri pengajian umum atau pengarahan
yang diadakan Pengurus.
Pasal 7
Kebersihan, Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas
1. Menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan
lingkungan Pondok Pesantren.
2. Memelihara gedung/bangunan dan peralatan
yang ada di dalam Pondok Pesantren.
3. Mengikuti kerja bakti dan bakti sosial.
4. Membuang sampah pada tempatnya.
5. Menggunakan aliran listrik sesuai dengan
watt dan peruntukan yang telah ditentukan.
6. Memasak pada tempat yang telah disediakan.
7. Menggunakan fasilitas MCK (mandi, cuci,
kakus) dengan selayaknya dan menjaga kebersihan dan kelestariannya.
Pasal 8
Peraturan Izin Keluar Asrama/Pulang
1. Santri wajib izin
pengasuh Pondok apabila keluar asrama
atau pulang
2. Santri wajib
membawa surat izin pulang dengan tada tangan Pengasuh.
3. Surat izin wajib
ditunjukkan Pengasuh/Pengurus Pondok
4. Surat ini tidak
berlaku tanpa ada tanda tangan pengasuh asrama dan orang tua wali
5. Apabila tidak
bisa datang tepat waktu yang telah ditetapkan harap menghubungi pengasuh asrama
6.
Apabila melebihi batas waktu yang telah
ditentukan tanpa alasan yang jelas pihak asrama berhak memberikann sanksi.
7. Santri
Diperbolehkan Pulang apabila sakit yang menular, sakit yang mememerlukan perawatan
khusus,
Pasal 9
Hari Libur Pondok
1. Libur Bulanan pada
hari Ahad pertama
2. Libur Daur I
3. Libur Daur II
4. Libur Hari Jum’at
5. Libur awal Ramadhan
3 hari
6. Libur akhir
ramadhan 7 hari
7. Libur 1 Muharam
8. Libur Idhul fitri Bulan
syawal 7 Hari
9. Libur Idul Adha
10. Tidak Termasuk Libur
Tanggal Merah Bukan Hari Islam
Pasal 10
Hari Libur Santri yang Boleh Pulang
1. Libur Ahad Pertama
2. Libur bertahap dari
mingguan bulanan bagi siswa SD dan
Bulanan bagi SMP/SMA
3. Libur Ramadhan 7
hari awal Ramadhan
4. Libur Idhul Fitri
1-6 yawal
5. Libur idhul Adha 3
Hari
6. Libur daur II 6
hari
Pasal 11
Organisasi
1. Mengikuti organisasi intern dan ekstern
yang direkomendasi oleh Pondok Pesantren.
2. Meminta izin kepada Pengurus pada setiap
kegiatan yang diadakan di dalam Pondok Pesantren.
3. Menghadiri penceramah yang telah disetujui
Pondok Pesantren.
4. Penarikan iuran atau sumbangan apapun oleh selain
PengurusPesantren dan lembaga formal harus sepengetahuan dan seizing Pengasuh,
setelah memberitahukan kepada Pengurus.
5. Kegiatan yang dilaksanakan bersifat
positif.
Pasal 12
Hak
1. Memperolah pendidikan baik sekolah maupun
Pesantren
2. Menggunakan fasilitas Pesantren
3. Memperoleh pelayanan yang baik
BAB IV
LARANGAN
Pasal 10
Umum
1. Setiap santri di larang melakukan segala
sesuatu yang dilarang Agama
2. Setiap santri di larang melakukan sega
sesuatu yang dilarang Pemerintah
Pasal 11
Administrasi
1. Masuk Pesantren tanpa izin Pengasuh dan
mendaftar ke kantor
2. Merubah foto atau identitas kartu santri.
3. Pindah pondok tanpa izin pindah.
Pasal 11
Keamanan
1. Menetap di luar lingkungan Pondok
Pesantren.
2. Menyaksikan pertunjukan di luar Pesantren.
3. Melanggar larangan syar’i seperti zina,
mencuri, taruhan, mengghosob dan lain-lain.
4. Mengkonsumsi, memiliki menyimpan atau
mengedarkan MIRAS dan NARKOBA.
5. Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca
atau mengedarkan gambar PORNO menurut pandangan Pesantren.
6. Memiliki, menyimpan, dan memperjualbelikan
SAJAM (senjata tajam).
7. Bertengkar atau berkelahi.
8. Bermain atau menyimpan remi, domino, catur,
play station, layang-layang dan sejenisnya.
9. Menyembunyikan atau menyimpan alat-alat
music, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronok
lainnya.
10. Menyewa, meminjam atau membawa sepeda
motor., kecuali dengan izin tertulis dari Pengasuh.
11. Menyalah gunakan surat izin.
12. Menemui atau menerima lawan jenis yang
bukan mahramnya.
13. Menerima tamu putra atau putri di dalam
kamar.
14. Mengikuti, mengadakan demontrasi, unjuk
rasa dan sejenisnya.
15. Mengakses internet di WARNET tanpa seijin
Pesantren.
16. Bermain play station di rental
17. Surat-menyurat dengan lawan jenis yang
bukan mahramnya.
18. Bepergian atau pulang pada malam hari.
Pasal 12
Akhlaq
1. Santri dilarang merokok.
2. Bergurau atau duduk di tepi jalan.
3. Menghina atau melawan Pengurus.
4. Membully/menindas santri lain
5. Berambut gondrong, berkuku panjang,
berkalung, bergelang, bertindik, atau bertato.
6. Menyemir rambut.
7. Bersorak-sorak, menggangu atau menghina
tamu.
8. Mengumpat atau berkata jorok.
9. Memakai pakaian yang mempertontonkan aurat.
Pasal 13
Kebersihan, Kesehatan, dan Pemakaian Fasilitas
1. Membuang air dan melempar botol dari lantai
atasdan membuang sampah di sembarang tempat.
2. Memelihara binatang.
3. Buang air kecil atau besardi lain tempat
yang telah disediakan.
4. Corat coret pada dinding, meja dan kursi.
5. Olah raga atau kegiatan lain di luar Pondok
Pesantren tanpa izin Pengasuh dan atau Dewan Pengasuh
6. Menempatkan alas kaki tidak pada tempatnya.
7. Memindah atau merusak inventaris pondok.
Pasal 14
Organisasi
1. Menjadi anggota organisasi yang tidak ada
kaitan langsung dengan Pondok Pesantren, kecuali mendapat izin Pengasuh.
2. Menarik iuran di luar ketentuan Pengurus.
3. Menyalah gunakan izin organisasi.
BAB V
JENIS HUKUMAN
Pasal 15
Ringan
1. Diperingatkan.
2. Membuat surat pernyataan diri tidak
mengulangi lagi.
3. Membaca Al’quran
4. Kerja bakti
5. Disita barang buktinya.
6. Ganti rugi.
7. Dihukum sesuai kebijaksanaan.
Pasal 16
Sedang
1. Disita barang buktinya.
2. Gundul dan disita barang buktinya.
Pasal 17
Berat
Gundul dan dikembalikan kepada orang tua atau wali santri setelah dilakukan
komunikasi dengan orang tua/wali santri.
Pasal 18
Keputusan Hukuman
1. Jenis hukuman untuk pelanggaran berat
diputuskan oleh Pengasuh dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengasuh
danPengurus.
2. Jenis hukuman untuk pelanggaran berat
diputuskan oleh Pengurus
3. Hukuman yang tidak diindahkan akan ditindak
lanjuti dengan hukuman yang lebih berat.
Pasal 19
Pelaksanaan Hukuman
Dihukum sesuai jenis hukuman ringan yaitu setiap santri yang:
1. Tidak sholat berjama’ah pada waktu yang
diwajibkan berjama’ah
2. Tidak membuang sampah pada tempatnya.
3. Membuat gaduh terutama waktu shalat
berjama’ah, pengajian, jam wajib belajar sekolah
4. Membuang air dan botol dari atas lantai,
atau membuang sampah di sembarang tempat.
5. Coret-coret pada dinding, meja dan bangku.
6. Bepergian atau pulang pada malam hari.
7. Tidak mengikuti pengajian al-Qur’an.
Pasal 20
Dihukum dengan hukuman
gundul serta disita barang buktinya yaitu setiap santri yang:
1. Bermain atau menyimpan remi, domino, play
station, layang-layang dan sejenisnya.
2. Menyembunyikan atau menyimpan; alat-alat
musik, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronik
lainnya.
3. Menyalah gunakan izin.
4. Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan
mahramnya.
5. Olah raga atau berkegiatan di luar pondik
Pesantren.
6. Mengakses internet di warnet.
7. Nonton bola di Stadion Kanjuruhan
8. Bermain play station di rental
Pasal 21
1. Dihukum dengan hukuman gundul disita barang
buktinya. Yaitu setiap santri:
2. Tidak menetap di Pondok Pesantren Al-Furqon.
3. Rekreasi atau menyaksikan pertunjukan.
4. Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca
atau mengedarkan buku/gambar PORNO menurut pandangan Pesantren.
5. Memiliki, menyimpan, dan memperjual belikan
senjata tajam.
6. Mengganggu atau berkenalan dengan lawan
jenis (pacaran).
7. Tidak mengikuti jam wajib belajar.
8. Tidak meminta izin kekantor keamanan bila
keluar Pondok Pesantren.
Pasal 22
Dihukum dengan hukuman gundul dan dihadapkan ke Pengasuh atau dikembalikan
kepada orang tua atau wali, yaitu orang yang:
1. Tidak taat kepada Pengasuh dan
kebijaksanaan Pengurus.
2. Tidak mengikuti sekolah tanpa keterangan
sekurang-kurangnya seminggu dan kegiatan wajib yang diadakan madrasah.
3. Tidak menjaga ketertiban Pondok Pesantren.
4. Melanggar larangan syar’i seperti berzina,
mencuri dan lain-lain.
5. Mengkonsumsi, memilik, menyimpan atau
mengedarkan MIRAS dan NARKOBA.
6. Bertengkar atau berkelahi.
7. Menghina atau melawan Pengurus Pesantren.
BAB VI
TUJUAN TATA TERTIB
Pasal 23
Tujuan pembentukan petunjuk keputusan hukuman tata tertib Pondok Pesantren Al-Furqon adalah:
1. Meningkatkan kedisiplinan, wawasan dan
pandangan Pengurus dan santri
2. Menjamin tercapainya kebenaran formal dan
terlindunginya kepentingan semua pihak.
3. Pedoman bagi Pengurus dalam menentukan dan mengambil
suatu keputusan yang jujur dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan.
Mengetahui,
Kepala
PPTQ AL FURQON
ABDUL
AZIZ AL ASYI’ARI, S.Pd.I